
Ribuan Sabu Serta Ratusan Botol Miras Di Musnahkan Di Kajari Grobogan – 4, 824 gr sabu, 5. 506 pil type hexymer serta beberapa ratus botol miras dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (19/7/2018). Pemusnahan tanda bukti itu telah berkekuatan hukum masih (inkrahcht) periode Januari-Juli 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Edi Handojo, menuturkan Kejari Grobogan sudah melakukan pekerjaannya di bagian penuntutan dalam system peradilan pidana, terpenting dalam pemberantasan narkotika serta tindak pidana konvensional yang lain.
” Menjadi proses pekerjaan penuntutan, pada akhirnya dikerjakan eksekusi dengan lakukan pemusnahan beragam tanda bukti yang telah berkekuatan hukum masih periode Januari 2018-Juli 2018. Berbentuk narkotika serta barang terlarang yang lain, ” kata Edi.
Dia merincikan tanda bukti yang dihilangkan, tanda bukti narkotika type sabu-sabu sekitar 4, 824 gr dari 11 masalah. Lalu, ada pil type hexymer sekitar 5. 506 butir dari 9 masalah, miras 600 botol dari 31 masalah, tanda bukti perjudian 10 masalah, tanda bukti fasilitas pencurian 6 masalah, tanda bukti pengerusakan 1 masalah.
Tanda bukti dihilangkan lewat cara dibakar, ada juga yang dipotong memakai gerinda. Tanda bukti ini berbentuk perlengkapan yang dipakai menjadi fasilitas pencurian. Pemusnahan juga dikerjakan pada tanda bukti miras lewat cara digilas alat berat.