
Pasangan Suami Istri Di Amanakan Polres Aceh Utara – Pasangan suami istri (pasutri) ZA (32) serta L (37) yang masuk rincian penelusuran orang (DPO) Polres Aceh Tamiang, Aceh diamankan waktu razia operasi zebra Polres Aceh Utara. Waktu terjaring razia, mereka juga didapati mengangkat bahan bakar ilegal type minyak tanah.
“Pasutri ini terjaring razia operasi Zebra Polres Aceh Utara. Waktu dicheck, dalam mobil Avanza BL 1807 EQ yang dipakai mereka didapati mengangkat bahan bakar ilegal type minyak tanah dari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah pada detikcom, Jumat (9/11/2018).
Rezki menjelaskan, sesudah diamankan waktu razia di Jalan Lintas Banda Aceh- Medan, DesaAlueMudem,Lhoksukon kedua-duanya bersama dengan tanda bukti langsung dibawa keMapolres ditempat.
Kedua-duanya lalu dicheck, serta waktu disidik tersingkap kedua-duanya adalah buronan Polisi di Aceh Tamiang berkaitan masalah narkoba.
“Kita sudah menyerahkan pasutri itu ke Polres Aceh Tamiang sebab mereka adalah buronan masalah narkoba Polres itu. Akan tetapi, untuk masalah pengangkutan BBM tiada izin yang resmi ini masih kita kerjakan pengusutan,” ucap Rezki.
Sekarang ini, tanda bukti bahan bakar itu telah ditangkap, kedua-duanya kelak akan dijaring dengan Masalah 53 huruf (b) jo Masalah 23 huruf (b) UU Minyak serta Gas Bumi. Diluar itu kedua-duanya akan diolah hukum di masalah narkoba.