ICW Dukung KPK Inspirasi Baru

ICW Dukung KPK Inspirasi Baru  – KPK mewacanakan anggota DPR tak digaji bila lama menuntaskan Undang-undang. ICW beri dukungan inspirasi itu dan menyoroti anggota DPR yang kerap tidak hadir dalam sidang rapat paripurna serta perancangan undang-undang.

“Bab upah saya anggap tidak bab Undang-undang saja ya, namun semua seperti kedatangan anggota DPR, ketika sidang, jadi ke depan mungkin yang dilaksanakan yaitu bagaimana menertibkan anggota DPR sendiri ketika sidang paripurna serta pengkajian RUU serta lain-lainnya,” kata Pengamat ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina di lokasi Bundaran HI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).

Almas menilainya berkenaan DPR tak digaji sebab lama menuntaskan undang-undang, itu kurang efisien. Lantaran, soal menuntaskan UU itu ada keterlibatan pemerintah pun dalam pengesahannya, jadi bukan sekedar DPR yang memikul tanggung jawab namun pemerintah juga.

“Memang benar ada Undang-undang lama selesainya, namun kita mesti tahu pun permasalahannya apa itu sich, tak semua masalah dari DPR, Tempo hari DPR ada juga menjelaskana dimana pemerintah tidak turut kaji,” ujarnya.

Awal kalinya, wawasan penghentian upah ini kali pertama dilemparkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Wawasan ini diperuntukan buat membuat anggota DPR yang memiliki integritas.

Jujur dan berkarakter kuat suatu suatu given di tiap-tiap orang, ini hari kita bicara seperti apakah anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, jujur dan berkarakter kuat itu being honest,” tutur Saut waktu diskusi di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

“Jadi kalaupun ada Undang-undang disahkan DPR itu honest tidak sich? Orang yang tidak memiliki integritas itu tidak dapat digaji. Jadi, kalaupun DPR tidak selesai-selesai kaji UU, janganlah digaji pak ketua,” timpalnya.