
Ditjen Pajak Akan Terus Kejar Penunggak Pajak – Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar beberapa penunggak pajak. Ada potensi besar pendapatan negara dari beberapa penunggak pajak itu.
” Rp 45 triliun sasaran kami (dari penunggak pajak), ” Direktur Kontrol serta Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (23/5/2017) malam.
Menurut ia, sasaran Rp 45 triliun dari penunggak pajak adalah sasaran th. ini saja. Mengenai th. depan, Ditjen Pajak bakal mempunyai perkiraan lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk menguber sasaran itu, Ditjen Pajak bakal menaikkan tenaga pemeriksa pajak.
Penambahan itu datang dari akun representative (AR). Sampai kini, pekerjaan AR cuma hanya mengemukakan imbauan pada harus pajak. Apabila harus pajak tak merespons imbauan itu, AR bakal melaporkan harus pajak ke pemeriksa pajak.
Nanti pekerjaan AR tak akan cuma bikin himbauan tetapi dapat lansung ikut serta didalam kontrol pajak seperti pemeriksa pajak.
Sekarang ini, jumlah AR di Direktorat Jenderal Pajak tidak jauh dari jumlah pemeriksa pajak, yaitu 4. 866 orang. Diinginkan, AR dapat jadi amunisi penambahan untuk pemeriksa pajak menegakkan hukum pajak.